Search for Knowledge
“A mistake is a signal that it is time to learn something new, something you didn’t know before.”

Hak Guna Paten, Resiko Investasi dalam Usaha Franchising, Persetujuan Hak Guna Paten, Pemasaran Langsung, Teknik Alternatif Pemasaran Langsung, Bentuk-Bentuk Kepemilikan, Go-Publik, Proses Go-Publik, Keuntungan dan Kerugian Go-Publik

HAK GUNA PATEN

Hak guna paten merupakan peluang bagi wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna paten, wirausawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan.Orang yang menghadapi situasi yang mendesak untuk memiliki usahanya sendiri mungkin akan merasa bahwa hak guna paten adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa resiko penting pada hal tersebut diatas.

Definisi Hak Guna Paten

Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten {franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. orang yang membeli hak Guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.

Jenis-jenis Hak Guna Paten

Pada dasarnya terdapat tiga jenis hak guna paten. Perbedaan mungkin ada sebagai akibat inovasi baru dalam bidang hak guna paten. Satu jenis hak guna paten bisa ditemukan dalam industri mobil. Disini, perusahaan manufaktur mengunakan hak franchise untuk mendistribusikan hasil produksi mereka melalui dealer mobil atau sepeda motor. Dealer tersebut berfungsi sebagai toko eceran dari perusahaan mobil. Dalam beberapa hal dealer tersebut harus memenuhi kuota yang ditetapkan perusahaan, tetapi sebagaimana halnya dengan usaha hak guna paten, dealer mendapatkan manfaat dari dukungan periklanan dan manajemen dari perusahaan mobil. Jenis hak guna paten yang paling umum adalah jenis yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dan lain-lain, seperti McDonald, Kentucky Fried Chicken, Dunkin’ Donuts.

Banyak perusahaan pemilik hak guna paten yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak pendapatan, dan real estate. Jasa-jasa tersebut menawarkan nama-nama dan reputasi yang telah mapan serta metode menjalankan usaha. Dalam beberapa contoh, seperti real estate, penerima hak sesungguhnya telah mengoperasikan usaha, dan kemudian menjadi anggota perusahaan pemillik hàk guna paten.

Keuntungan dari Hak Guna Paten

Keuntungan yang paling utama dari hak guna paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas. Penerima hak guna paten diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan dari pemberian hak usaha adalah bahwa pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting. Jika pemberi hak memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan menerima manfaat dari royalti yang di terima dari penerima hak guna paten. Untuk menjamin tercapainya hal ini, pemberi hak harus menyediakan akuntansi standar dan prosedur operasional dan mempertahankan kendali atas perancangan tata ruang, peralatan dan perlengkapan. Kendali struktural sesungguhnya menguntungkan bagi penerima hak karena dia akan mendapatkan manfaat dari pengalaman dari pemberi hak.

Masing-masing penerima hak guna paten individu tidak akan mampu memasang iklan secara luas. Akan tetapi, dengan penggabungan (pooling) dimana kontribusi diberikan oleh tiap-tiap penerima hak berdasarkan volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat nama hak guna paten. Penerima hak guna paten individu kemudian bisa melakukan promosi didaerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada.

Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising

Usaha franchising melibatkan banyak resiko yang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi demikian. Kita mendengar keberhasilan McDonald, Kentucky Fried Chicken, namun setiap ada yang berhasil tentua ada yang gagal. Usahafranchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang pasif. Usaha ini membutuhkan kerja karena keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian dan akuntasi tetap menjadi tanggung jawab pemakai hak guna paten. Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising

  1. Melakukan evaluasi diri Wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut akan membantuk menentukan apakah keputusan yang diambil tepat.
  • Meneliti Franchise Tidak setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda. Wirausahawan harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat. Sejumlah faktor yang harus dinilai sebelum memo . keputusan akhir adalah Usaha hak guna paten yang mapan dan belum mapan. Terdapat banyak keuntungan dan kerugian dalam melakukan investasi pada usaha hak guna paten yang mapan atau belum mapan. Investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan akan merupakan investasi yang tidak mahal. Akan tetapi, hal ini diimbangi dengan resiko yang besar. Pent rim hak guna paten mungkin melakukan kesalahan yang berakibat kegagalan usaha. Reorganisasi konstan akan menyebabkan kebingungan dan mismanajemen. Akan tetapi, investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan merupakan tantangan yang bisa mendatangkan keuntungan yang besar ketika usaha tumbuh dengan cepat. publik, perusahaan juga bisa dikendalikan sepenuhnya ketika sejumlah besar saham dijual kemasyarakat. Hilangnya kendali ini bisa menyebabkan perusahaan bisa diakuisisi atau di- leverage buyouts oleh orang luar. Beberapa aspek penting yang mengganggu dari perusahaan yang sudah go publik adalah hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya. Keputusan harus dilakukan dari segi saham yang dimiliki oleh masyarakat, dan perusahaan wajib memberikan infoimusi mengenai perusahaan secara tetap kepada masyarakat, operasi perusahaan dan manajemennya. Disamping itu biaya-biaya yang harus dikeluarkan selama melakukan go publik juga bisa sangat mahal. Biaya-biaya tersebut termasuk pembayaran pada akuntan, notaris, penjamin, biaya pendaftaran, serta biaya percetakan. Pembayaran pada akuntan untuk melakukan audit sangat besar, tergantung pada ukuran perusahaan, ketersediaan laporan rugi-laba diaudit tahun sebelumnya, dan rumitnya operasi perusahaan.

Persetujuan Hak Guna Paten

Kontrak atau persetujuan hak guna paten adalah tahap akhir untuk menjadi pemakai hak guna paten. Pada tahap ini pengacara yang berpengalaman dalam hak guna paten akan sangat diperlukan.

Persetujuan ini berisi semua persyaratan spesifik dan kewajiban dari pemakai hak guna paten. Hal-hal seperti eksklusivitas daerah pemasaran akan melindungi pemakai hak guna paten dari pesaing yang memiliki hak guna paten yang sama.

Syarat-syarat yang bisa diperbarui akan menunjukkan panjang kontrak dan persyaratan untuk memperbaruinya. Persyaratan finansial akan menentukan harga dari hak guna paten, jadwal pembayaran, royalti yang harus dibayar, dan lain-lain.

Pemutusan perjanjian finansial hendaknya menunjukkan syarat-syarat apa yang akan terjadi jika usaha dari pemakai hak guna paten mengalami kebangkrutan.

Masalah-masalah pemutusan perjanjian hak guna paten biasanya sering mendatangkan perkara hukum dibanding persoalan lain dalam franchising. Oleh karena itu syarat-syarat yang ditetapkan di atas hendaknya memberikan nilai pasar yang wajar jika pemakai hak guna paten ingin menjualnya.

Pengertian Pemasaran Langsung

Pemasaran langsung atau direct marketing merupakan salah satu metode penjualan yang menggunakan media pemasaran langsung tanpa adanya pihak yang menjadi perantara pemasaran dalam kegiatan transaksi jual-beli dan tawar-menawar suatu produk atau jasa yang ditawarkan.

Pemasaran langsung adalah strategi pemasaran untuk menghasilkan suatu kontak langsung dengan pelanggan dalam melakukan kampanye iklan layanan atau produk.

Berikut beberapa pengertian pemasaran langsung atau direct marketing menurut ahli :

Kotler – Gary Armstrong (1996: 53)

Pemasaran langsung atau direct marketing adalah sistem pemasaran yang memakai berbagai media iklan untuk berinteraksi secara langsung dengan target konsumen. Biasanya interaksi ini dilakukan melalui telepon, email, atau bertemu langsung dengan konsumen agar bisa mendapatkan respon secara langsung.

Duncan (Principle of Advertising & IMC)

Pemasaran langsung atau direct marketing adalah suatu cara pemasaran dimana perusahaan ingin menjalin komunikasi secara langsung dengan konsumen. Strategi ini dianggap efektif karena bisa berinteraksi serta membuat database pelanggan yang juga dapat mengaktifkan komunikasi pemasaran dengan menggunkanan berbagai media guna mendorong respon konsumen.

Suyanto (Marketing Strategy)

Pemasaran langsung adalah sistem pemasaran yang memakai saluran langsung untuk mencapai konsumen dan menyerahkan barang atau jasa kepada konsumen tanpa adanya perantara.

Dari beberapa pengertian di atas, bisa kita simpulkan bahwa pemasaran langsung atau direct marketing adalah cara pemasaran yang digunakan perusahaan dengan berkomunikasi atau berinteraksi langsung kepada pelanggan dengan tujuan akhir yaitu menjual produknya kepada pelanggan.

Faktor yang Mempengaruhi Pemasaran Langsung

Beberapa faktor yang mempengaruhi dalam menerapkan strategi pemasaran langsung yaitu :

1. Cara Pemasaran Produk

Cara pemasaran produk akan mempengaruhi keberhasilan dari pemasaran langsung itu sendiri. Cara yang digunakan seperti tatap muka dengan pelanggan, menggunakan suara (telemarketing), direct mail, memanfaatkan platform media sosial dan e-commerce menentukan keberhasilan pemasaran yang dilakukan.

2. Pemilihan Target Market

Penjual harus memiliki target market yang jelas agar pemasaran langsung yang dilakukan bisa berhasil. Mempunyai target market yang jelas dan spesifik akan membuat penjual lebih mudah dalam membuat konsep promosi dan marketing plan produknya.

3. Produk Harus “Dekat” dengan Target Market

Dalam pemasaran langsung, produk juga harus mudah diingat dan ditemukan oleh target market. Penjual harus membuat kampanye yang unik, desain yang sulit dilupakan dan mempersiapkan jalur distribusi yang cepat dalam penjualan produk ke pelanggan.

4. Cara Penyampaian Informasi

Cara penyampaian informasi juga merupakan faktor yang sangat penting dalam pemasaran langsung. Informasi yang disampaikan kepada pelanggan harus jelas, terukur tetapi tidak berlebihan. Dalam melakukan pemasaran, penjual harus menguasai produk yang dijual serta menggunakan kalimat yang bisa menarik perhatian pelanggan.

Contoh Pemasaran Langsung

Adapun contoh-contoh dalam pemasaran langsung antara lain :

Pemasaran Langsung : Personal Selling

Personal selling merupakan contoh pemasaran langsung dimana proses dalam memasarkan produk dilakukan secara langsung dengan cara bertatap muka dengan calon pembeli. Pada umumnya, perusahaan akan mensurvey terlebih dahulu tempat yang dijadikan lokasi dalam melakukan personal selling. Dalam hal ini, lokasi merupakan hal yang sangat penting karena merupakan bagian dari penerapan strategi 4P agar pemasaran tersebut bisa berhasil.

Pemasaran Langsung : Social Media Marketing

Saat ini media sosial marketing merupakan sistem penjualan langsung yang sering digunakan. Hal ini karena selain terbukti efektif, biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar. Berbagai platform media sosial ternama seperti Instagram, Facebook, Youtube dan TikTok menjadi favorit perusahaan untuk mengiklankan produknya.

Pemasaran Langsung : Telemarketing

Telemarketing adalah sistem penjualan langsung dengan cara memanfaatkan telepon atau media komunikasi suara lainnya dalam memasarkan produk. Sebelum melakukan telemarketing, perusahaan harus melakukan role play dalam tim penjualan terlebih dahulu agar hasilnya maksimal.

Catalog Marketing

Catalog marketing merupakan contoh pemasaran langsung yang dilakukan dengan cara mengirimkan katalog ke target market yang sudah ditetapkan.

Online Marketing

Contoh pemasaran langsung lainnya adalah online marketing. Pemasaran ini menggunakan internet atau media online sebagai sarananya. Contoh media yang digunakan seperti Google ads, website, platform market place dan lain sebagainya. Kelebihan online marketing adalah pengguna internet yang besar dari dalam dan luar negeri sehingga membuat pemasaran yang dilakukan tanpa batas wilayah atau negara.

Direct Mail

Direct mail merupakan sistem penjualan langsung dengan cara menawarkan produk melalui email kepada daftar target market yang sudah dibuat. Konten yang dibuat untuk direct mail marketing harus menarik dari sisi huruf, image atau desainnya agar menarik perhatian calon pembeli.

TV Home Shopping

Manfaat pemasaran langsung dengan menggunakan TV Home Shopping tergolong efektif sehingga penjualan produknya cukup tinggi. Hal ini karena jangkauan TV sangat luas dan teknik agresif yang dilakukan oleh penjual dalam memasarkan produk mereka.

Kios Marketing

Kios marketing merupakan contoh sistem penjualan langsung yang menggunakan teknologi, yaitu dengan menggunakan mesin penyedia produk. Mesin tersebut diletakkan di tempat strategis yang ramai dikunjungi orang. Biasanya, pelanggan dapat memilih jenis, warna atau motif produk yang diinginkan.

Teknik Alternatif Pemasaran Langsung

Sejumlah strategi alternatif bisa digunakan oleh wirausahawan pada usaha ventura pemula.

1) Periklanan terklasifikasi (classified advertising).

Pendekatan paling sederhana dan tidak mahal bagi wirausahawa adalah iklan terpilih pada surat kabar dan majalah. Majalah atau surat kabar hendaknya diidentifikasi yang akan mencapai pasar produk/jasa yang tepat. Iklan terklasifikasi bisa mendatangkan hasil laba yang tinggi.

2) Periklanan display (display ads).

Tipe periklanan ini memungkinkan wirausahawan membeli kolom pada majalah atau surat kabar. Ia memberi peluang untuk menjelaskan secara gamblang dan gambaran produk/jasa. Di samping itu kupon potongan harga bisa dimasukkan dalam iklan tersebut sehingga pelanggan bisa memotongnya untuk dikirimkan bersama pembayarannya.

3) Kiriman pos langsung (direct mail).

Teknik ini memungkinkan wirausahawan untuk mengirim barang yang dijual secara langsung kepada calon pelanggan. Teknik ini hendaknya digunakan ketika terdapat produk dan segmen pasar yang jelas.

4) Katalog penjualan (catalog sales).

Pencetakan katalog berkualitas merupakan investasi yang sangat mahal bagi wirausahawan. Walaupun ini lebih mudah dibandingkan menjual di toko eceran, katalog harus menarik dan merangsang minat pelanggan. Keuntungannya adalah bahwa katalog memungkinkan penjualan berulang karena katalog mungkin disimpan untuk digunakan di masa yang akan datang.

5) Pemasaran tanggapan langsung media (media direct response marketing).

Radio, televisi, dan telepon mungkin dipandang sebagai pendekatan alternatif untuk pemasaran produk atau jasa. Radio dan televisi dipandang sebagai bentuk periklanan media siaran. Dalam membeli waktu siar dan bukannya ruang, sebagaimana iklan display, wirausahawan menghadapi masalah yang berbeda. Dalam membeli waktu, tidak ada jadwal yang tersedia, yang mempersulit perencanaan. Biaya-biaya akan berbeda, tergantung pada waktu, stasiun, panjang iklan, serta ukuran pendengar dan pemirsa yang mungkin dicapai.

Telemarketing juga menjadi metode menjual produk atau jasa yang sangat populer. Biayabiaya bisa ditekan hingga minimum namun tetap mencapai pendengar dan pemirsa yang luas. Keuntungan telemarketing adalah bahwa ia memberikan umpan balik langsung kepada pemakai. Jadi tingkat tanggapan lebih tinggi dibanding metode lain. Wirausahawan bisa mengidentifikasi komunitas dengan percakapan telepon menurut demografi kepada orang-orang yang kemungkinan besar membeli produk/jasa.

BENTUK DASAR KEPEMILIKAN BISNIS

Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:

– Perusahaan perseorangan: Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

– Persekutuan: Persekutuan  adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer  dan firma..

– Firma adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan

– Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian persekutuan di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

– Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

– Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

B  Jenis-jenis CV ( persekutuan komanditer )

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

– Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

– Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

– Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkansaham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

C Prosedur Pendirian

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan

Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

·         Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).

·         Berakhirnya Persekutuan

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

Perseroan: perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.

Koperasi: adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

GO PUBLIC

Pengertian go public adalah untuk menambah modal, maka efek yang bisa menambah modal bisa dijual. Selain itu go public diartikan sebagai penjualan efek kepada masyarakat untuk pertama kali atau initial public offering (IPO) melalui bursa efek, maka efek yang dijual yang akan dibahas selanjutnya adalah yang bisa memenuhi kebutuhan IPO ini, yaitu saham biasa dan obligasi.

PROSES GO PUBLIK

Emisi Melalui Bursa Efek Reguler

Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui Bursa

Efek Reguler, harus melalui prosedur: persiapan, penyampaian letter ofintent dan pernyataan, pendaftaran emisi, penelaahan Bapepam, pemberian izin, pasar perdana dan pencatatan efek di Bursa Efek. Berikut ini akan diuraikan langkah-langkah tersebut.

1. Persiapan

Sebelum perusahaan menyampaikan maksud untuk go publik kepada Bapepam, perusahaan perlu melakukan konsultasi baik pihak intern perusahaan itu sendiri, Bapepam, maupun instansi lainnya. Tahap awal konsultasi tentunya dilakukan antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris mengenai rencana untuk go publik. Pada kesempatan ini sudah dapat diperkirakan jenis efek yang akan diemisikan oleh perusahaan. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah konsultasi dengan para pemegang perseroan. Karena pada dasarnya suatu emisi efek harus mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya, yaitu yang tercermin dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Didalam konsultasi ini, calon emiten selanjutnya dapat menghubungi Bapepam untuk mendapatkan informasi tersebut, yang dapat diperoleh dari Ketua Bapepam. Sekretaris Bapepam atau Biro Fungsional di Bapepam. Namun sesuai dengan fungsinya, penjelasan mengenai emisi efek secara umum ditangani oleh Biro Pendaftaran Emisi dan Akuntansi. Konsultasi ini pada umumnya sangat bermanfaat terutama untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi serta kemungkinan mencari tahu apakah perusahaan akan menghadapi problem dengan instansi teknis dimana perusahaan berada sehubunga dengan rencana emisi tersebut.

2. Penyampaian letter ofintent dan pernyataan pendaftaran

Tahap selanjutnya yang harus dipenuhi oleh calon emiten setelah melakukan konsultasi dalam tahap persiapan adalah penyampaian “Letter of Intent” (surat pernyataan maksud) kepada Bapepam yang berupa pernyataan resmi dari calon Emiten mengenai maksudnya untuk melaksanakan emisi efek. Setelah penyampaian letter of intent serta jawaban/tanggapan dari Bapepam diberikan, langkah lebih lanjut yang harus ditempuh calon Emiten dalam tahap ini adalah menghubungi dan menunjuk lembaga penunjang emisi seperti penjamin emisi, akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai (jika diperlukan). Tahap selanjutnya adalah mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Ketua Bapepam melalui Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) adalah lembaga perantara emisi yang akan menjamin penjualan/emisi efek tersebut. Selanjutnya emiten bersama- sama dengan penjamin pelaksana emisi menyusun jadwal sementara kegiatan emisi efek yang akan dibicarakan bersama dengan Bapepam setelah pernyataan pendaftaran emisi efek diserahkan.

3. Penelaahan Bapepam

Setelah pernyataan Pendaftaran Emisi berikut lampirannya diterima, maka Bapepam segera melakukan penelaahan. Adapun penelaahan yang dilakukan oleh Bapepam lebih ditekankan pada penelitian atas kesesuaian/kelengkapan dokumen yang disampaikan. Bapepam pada prinsipnya tidak melakukan penelaahan secara fisik atas calon emiten. Selain penelaahan terhadap kesesuaian/kelengkapan dokumen pendaftaran emisi, Bapepam juga mengajukan pertanyaan tertulis kepada emiten serta dapat menghubungi pihak-pihak lain yang terkait, jika dipandang perlu. Dalam rangka pelaksanaan penelaahan tersebut dengan maksud memperlancar proses emisinya, Bapepam juga mengadakan penelaahan bersama antara emiten, lembaga penunjang dan Bapepam. Pertemuan ini meliputi pertemuan koordinasi dan pertemuan yang menyangkut bidang tertentu (pertemuan teknis).  Yang dibicarakan dalam pertemuan koordinasi antara lain mengenai hal-hal yang bersifat umum seperti hal-hal yang perlu dilaksanakan agar rencana emisi dapat dilaksanakan tepat pada waktunya seperti yang dijadwalkan. Selain itu juga dibicarakan masalah-masalah yangdihadapi dalam proses emisi serta cara penyelesaiannya. Pertemuan koordinasi dihadiri oleh wakil dari emiten, seluruh Biro dilingkungan Bapepam, dan Sekretaris Bapepam.

4. Pemberian Izin Emisi

Setelah Bapepam melaksanakan penelaahan seperti diuraikan diatas dan seluruh dokumen emisi telah lengkap serta memenuhi ketentuan yang berlaku, maka tahap selanjutnya adalah dengar pendapat terbatas yang dilaksanakan antara Bapepam dengan emiten dan lembaga penunjang emisi. Jika dalam dengar pendapat terbatas tersebut tidak diketemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Ketua Bapepam atas nama Menteri Keuangan memberi izin emisi.

5. Pasar Perdana

Setelah izin emisi efek diberikan Ketua Bapepam atas nama Menteri Keuangan, maka tahap berikutnya adalah pemasaran efek tersebut secara langsung dari emiten melalui perjanjian emisi efek dan agen penjual (yang terdiri dari anggota bursa) kepada masyarakat atau pemodal dalam pasar perdana (harga saham yang dijual pada pasar perdana) dilakukan atas dasar kesepakatan Emiten dan Penjamin Emisi Efek. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harga penawaran perdana tidak boleh dibawah nominal. Dalam hal ini Bapepam tidak turut serta dalam penentuan harga tersebut. Dalam pasar perdana, fungsi prospektus benar-benar sangat dirasakan manfaatnya. Sebagai sumber informasi utama, prospektus akan dipergunakan oleh pemodal untuk mempertimbangkan pembelian saham yang ditawarkan pada pasar perdana. Selain dari pada itu, untuk lebih menyebar luaskan informasi emisi tersebut, prospektus ringkas juga dibuat dengan tujuan untuk diiklankan melalui surat kabar. Pencatatan Efek di Bursa Setelah emiten memperoleh izin emisi sebagaimana terlihat dalam tahapan emisi tersebut diatas, maka emiten selanjutnya mempunyai kewajiban untuk melakukan pencatatan sahamnya di bursa efek dengan batasan waktu selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak Surat Izin Emisi Efek diterbitkan.

PILIHAN LAIN SELAIN GO PUBLIK

Dua alternatif yang paling sering digunakan oleh perusahaan ventura adalah penempatan privat (prívate placement) dan pinjaman atau kredit perbankan. Penempatan surat berharga privat terutama dengan lembaga investasi—perusahaan asuransi, perusahaan investasi, atau dana pensiun—adalah metode alternatif untuk mendapatkan dana dengan usaha minimum. Dana-dana tersebut biasanya diperoleh dalam bentuk hutang jangka menengah atau hutang jangka panjang, yang sering membawa beban suku bunga mengambang atau saham preferen dengan pembayaran deviden tertentu. Disamping itu, sebagian besar transaksi juga melakukan akad perjanjian terbatas. Perjanjian tersebut biasanya tidak dimaksudkan untuk menghambat operasi ventura, tetapi melindungi investor dan memungkinkan likuidasi menguntungkan pada waktu mendatang. Perjanjian likuidasi biasanya berisi persyaratan yang memungkinkan investor mendapatkan registrasi penjualan aatau disposisi sekuritasnya pada suatu waktu. Selain penematan modal privat, pinjaman bank merupakan sumber alternatif dari go publik. Pinjaman bank adalah cara umum untuk mendapatkan dana tambahan. Akan tetapi, dana tambahan ini berbentuk hutang, bukan ekuitas, dan karenanya harus mempunyai jaminan dari perusahaan atau jaminan dari wirausahawan yang berada dibelakang perusahaan. Jaminan ini biasanya berbentuk kontrak, piutang dagang, mesin, persediaan, tanah, atau bangunan, atau berupa aktiva berujud. Pembiayaan hutang lainnya bisa diperoleh dari lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan asuransi, leasing, pedagang pemasok, dll

Keuntungan Dan Kerugian Go Public

Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.

Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.