Search for Knowledge
“A mistake is a signal that it is time to learn something new, something you didn’t know before.”

Kepailitan, Strategi Selama Reorganisasi, Mempertahankan Operasi Usaha, Tanda-Tanda Kepailitan Suksesi Usaha, Definisi SDM, Langkah-Langkah Penyediaan Sumber Daya Manusia, Sumber dari Sumber Daya Manusia, Teknik Pengembangan Keterampilan

Pengertian Kepailitan

Pada dasarnya, kepailitan adalah suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berhutang (debitur) yakni seseorang atau badan usaha tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditur). Keadaan ini sebenarnya merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia usaha. Sedangkan secara bahasa kata pailit berasal dari bahasa Belanda yakni failliet yang memiliki arti macet dalam melakukan pembayaran

Di Indonesia terkait kepailitan diatur dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (KPKPU). Dalam UU 37/2004 menyebutkan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU KPKPU.

Undang-undang kepailitan awalnya timbul dengan tujuan untuk melindungi kreditur dengan memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan transaksi utang piutang yang tidak terselesaikan dan kini menjadi tren yang banyak diminati dalam proses penyelesaian sengketa utang piutang sebab banyak yang menganggap prosesnya lebih cepat sehingga terkait hak kreditur lebih terjamin.

Penyebab Pailit

Pada umumnya perusahaan dapat masuk ke jurang pailit dapat dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain sebagai berikut:

  1. Ketidakmampuan pemilik perusahaan dalam mengelola perusahaan menjadi suatu hal yang sangat fatal yang dapat membawa perusahaan ke jurang kepailitan. Pada umumnya bagi perusahaan baru cenderung kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan sedangkan bagi perusahaan lama sulit menangkap permintaan konsumen;
  2. Kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen dan juga kurang mengamati gerakan pesaing juga dapat membuat perusahaan pailit sebab perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal jauh sebab tidak mampu bersaing dengan perusahaan lainnya;
  3. Berhenti melakukan suatu inovasi, perkembangan teknologi informasi saat ini sangat cepat, tren dapat muncul kapan saja sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Dan apabila perusahaan tidak melakukan inovasi terhadap barang atau produknya maka akan ditinggalkan sebab sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan permintaan konsumen. Pengusaha tidak boleh berhenti berinovasi agar tetap eksis dan juga tidak terkena pailit demi kelangsungan usahanya.

Syarat Permohonan Pengajuan Pailit

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU 37/2004 yang dapat memutuskan bahwa suatu perusahaan itu pailit atau tidak hanya dapat dilakukan oleh pengadilan niaga yang mana terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Dalam pasal 2 ayat 1 jo. pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 menyebutkan bahwa permintaan pailit yang dilimpahkan kepada pengadilan niaga harus dapat memenuhi sejumlah syarat, diantaranya yaitu:

  1. Adanya debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya;
  2. Adanya kreditur yang memberikan pinjaman utang kepada debitur yang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha;
  3. Terdapat sejumlah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang tersebut dapat dikarenakan telah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, sanksi atau denda, maupun putusan pengadilan dan arbiter;
  4. Adanya permohonan pernyataan pailit dari lembaga terkait.

Pihak yang dapat mengajukan

Dalam proses pengajuan kepailitan kepada pengadilan niaga harus diajukan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh UU 37/2004 yakni:

  1. Dalam hal debitur adalah untuk kepentingan umum dapat diajukan oleh Kejaksaan;
  2. Dalam hal debitur adalah bank maka pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
  3. Dalam hal debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal; dan
  4. Dalam hal debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Daftar Pengadilan Niaga Di Indonesia

Berikut ini adalah daftar Pengadilan Niaga yang ada di seluruh Indonesia serta wilayah hukumnya berdasarkan Keppres No. 97 Tahun 1999:

  1. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat.
  2. Pengadilan Niaga Makassar. meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya
  3. Pengadilan Niaga Semarang. Meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Pengadilan Negeri Surabaya. Meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
  5. Pengadilan Niaga Medan. Meliputi Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.

Proses Persidangan

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga dan sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit di laksanakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan atau 25 hari apabila debitur mengajukan permohonan berdasarkan alasan yang cukup. Ketika dilakukannya persidangan, Pengadilan Niaga memiliki wewenang:

  1. Wajib memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan; dan
  2. Dapat memanggil kreditur, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.

Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:

  1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau
  2. Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
  • Pengelolaan usaha debitur; dan
  • Pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau penanggungan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.

Dalam hal putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan pailit wajib memuat beberapa hal yakni:

  1. Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
  2. Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.

Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan.Ketentuan mengenai pengajuan upaya hukum kasasi ini tercantum  dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU 37/2004, yaitu:

  1. Diajukan paling lambat delapan hari setelah tanggal putusan pencabutan pailit diucapkan;
  2. Permohonan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit; dan
  3. Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

Selain mengajukan permohonan pailit, UU 37/2004 memberikan ruang bagi debitur dengan mengajukan PKPU demi menunda penetapan kepailitan sekaligus melaksanakan restrukturisasi yang mana langkah ini dapat memberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian, misalkan membayar secara sebagian atau penuh kepada kreditur.

Menurut yang tercantum dalam pasal 222 – pasal 294 UU 37/2004, waktu PKPU dapat diajukan dan akibat hukumnya adalah

  1. Sebelum permohonan pailit didaftarkan, pihak debitur mengajukan PKPU. Apabila PKPU diajukan kepada debitur sebelum permohonan pailit, maka dengan PKPU permohonan pailit tidak dapat diajukan; dan
  2. Apabila terdapat permohonan pailit, PKPU dapat diajukan pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh Pengadilan Niaga, maka pemeriksaan permohonan tersebut harus hentikan.

Apabila permohonan PKPU diterima, maka pengadilan niaga memberikan waktu maksimal selama 45 hari kepada debitur untuk mengemukakan rencana perdamaian. Dan apabila di hari yang ke-45 kreditur belum memberikan kepastian terhadap rencana debitur, maka pengadilan niaga akan memberikan tambahan waktu maksimal selama 270 hari.

Apabila rencana perdamaian dapat diterima oleh kredit, maka akan disahkan dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak yakni kredit dan debitur. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka akan segera ditetapkannya status pailit oleh pengadilan niaga.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Dewasa ini banyak orang yang berasumsi bahwa pailit dan bangkrut merupakan dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Dilihat secara bahasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut atau gulung tikar adalah kondisi saat menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti operasi.

Lazimnya perbedaan antara keduanya dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Meskipun Perusahaan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, belum tentu memiliki kondisi keuangan yang buruk sebab dalam banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal sedangkan perusahaan yang dinyatakan bangkrut sudah pasti memiliki keadaan keuangan yang tidak sehat sehingga tidak dapat menjalankan perusahaan.

Meskipun status pailit dapat berujung dengan kebangkrutan apabila aset perusahaan tersebut tidak cukup dalam membayar kewajiban. Artinya, perusahaan yang ditetapkan pailit tidak lagi mempunyai aset perusahaan dan tidak dapat lagi melakukan kegiatan operasi, hal tersebut berujung pada bangkrut.

Akibat Hukum Kepailitan

Dengan ditetapkannya putusan pernyataan pailit maka sejak dibacakannya putusan pailit, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Namun, menurut pasal 22 UU 37/2004 terdapat sejumlah harta yang dikecualikan sehingga tidak termasuk ke dalam harta pailit, antara lain:

  1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
  2. Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
  3. Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

Kepengurusan harta kekayaan ini beralih kepada kurator dengan pengawasan oleh hakim pengawas, sehingga segala hal yang mempengaruhi harta pailit tersebut harus dilakukan dengan persetujuan kurator.

Strategi Selama Reorganisasi

Biasanya reorganisasi membutuhkan waktu. Selama periode ini, wirausahawan bisa membantu proses bergerak lebih cepat dengan berinisiatif membuat rencana-rencana, menjual rencana pada kreditor yang dijamin, komunikasi dengan kelompok kreditor, dan menghindari penulisan cek yang tidak adanya. Kunci untuk memperbesar proses kepailitan adalah mengikuti kreditor tentang bagaimana bisnis dijalankan dan menekan arti penting dukungan kreditor selama proses.

Aktivitas-aktivitas positif yang dapat dilakukan wirausaha dalam masa reorganisasi :

· Berinisiatif membuat rencana-rencana keuangan baru

· Menjual rencana keuangan tersebut kepada kreditor yang dijamin

· Berkomunikasi dengan baik kepada kelompok kreditor

· Menghindari pengeluaran secara ketat

Mempertahankan Operasi Usaha

· Faktor-faktor yang dapat menimbulkan resiko kegagalan bisnis, yaitu :

1. Optimisme berlebihan ketika bisnis sedang sukses

2. Tidak rajin membuat rencana-rencana pemasaran dengan tujuan yang jelas

3. Tidak membuat proyeksi arus kas dan selalu memupuk modal / kapitalisasi

4. Selalu terbelakang dalam persaingan pasar

5. Tidak dapat mengidentifikasikan hal-hal yang membuat perusahaan dalam kondisi bahaya

· Faktor-faktor penting yang bisa mengurangi resiko kegagalan bisnis  yaitu:

1. Optimisme berlebihan ketika bisnis dalam keadaan sukses

2. Tidak membuat rencana-rencana pemasaran dengan tujuan yang jelas

3. Tidak membuat proyeksi arus kas dan selalu menumpuk modal atau kapitalitasi

4. Selalu terbelakang dalam persaingan pasar

5. Tidak dapat mengidentifikasi hal-hal yang membuat perusahaan dalam kondisi bahaya

Tanda-tanda Kepailitan Suksesi Usaha

Wirausahawan hendaknya mengetahui tanda-tanda usaha dan lingkungan yang mungkin merupakan peringatan dini kesulitan. Sering wirausahawan tidak menyadari apa yang terjadi dan tidak mau menerima hal yang tidak bisa dihindarkan. Beberapa peringatan dini yang merupakan tanda-tanda kepailitan adalah sebagai berikut:
1. Kelalaian dalam managemen keuangan
2. Direktur tidak bisa mendokumentasikan dan menjelaskan transaksi-transaksi besar.
3. Pelanggan diberikan potongan harga tinggi untuk mempercepat pembayaran karena arus kas   yang buruk.
4. Kontrak yang diterima dibawah jumlah standar untuk menghasilkan kas.
5. Bank meminta pelunasan hutang-hutangnya.
6. Orang-orang penting dalam perusahaan meninggalkan perusahaan.
7. Kurangnya bahan mentah untuk memenuhi pesanan.
8. Pajak upah dan gaji tidak dibayarkan.
9. Pemasok meminta pembayaran secara kontan.
10.Meningkatnya keluhan pelanggan mengenai kualitas produk/jasa.

Banyak usaha baru akan dialihkan kepada anggota keluarga. Jika tidak ada anggota keluarga yang tertarik pada usaha tersebut, penting bagi wirausahawan untuk baik menjual usahanya atau melatih seseorang dalam organisasi untuk mengambil alih.
1. Transfer kepada anggota keluarga.
2. Transfer usaha kepada anggota bukan keluarga.

Definisi Sumber Daya Manusia

Tugas penyediaan sumber daya manusia yang semestinya adalah sangat penting bagi wiraswastawan. Produktivitas pada semua organisasi kewiraswastaan ditentukan oleh bagaimana sumber dayamanusia berinteraksi dan bergabung untuk menggunakan sumber daya system manajemen. Faktor-faktor seperti latar belakang, umur, pengalaman yang berhubungan dengan jabatan, dan tingkat pendidikan formal kesemuanya mempunyai peranan di dalam menentukan tingkat ketepatan posisi individu-individu pada organisasi kewiraswastaan.

Langkah-langkah Penyediaan Sumber DayaManusia

1. Perekrutan karyawan

Penarikan tenaga kerja adalah langkah pertama di dalam menyediakansumber daya manusia bagiorganisasi kewiraswastaan setiap kaliterdapat posisi yang kosong.

2. Seleksi calon karyawan

Seleksi tenaga kerja adalah penyaringan awal dari calon sumber daya manusia yang tersedia untuk mengisi suatu posisi. Tujuannya adalah untuk memperkecil hingga jumlah yang relatif sedikit calon karyawan dari mana seseorang akhirnya akan disewa.

3. Pelatihan karyawan

Pelatihan karyawan adalah keterampilan yang diajarkan pihak perusahaan kepada karyawannya.

4. Penilaian hasil kerja

Penilaian tentang hasil kerja yang telah dilakukan oleh karyawannya, apakah sesuai dengan yang diharapkan atau belum.

SUMBER DARI SUMBER DAYA MANUSIA

• Karier

Karir pekerjaan dari seorang karyawannya yang begitu meningkat, memungkinkan karyawan tersebut akan mengisi posisi yang kosong.

• Promosi jabatan

promosi dari dalam biasanya mempunyai keuntungan (1) membangun moral, (2) mendorong karyawan untuk bekerja lebih keras dengan harapan akan mendapatkan promosi, dan (3) membuat individu cendrung tinggal dengan organisasi kewiraswastaan tertentu karena kemungkinan promosi di masa depan.

• Rotasi jabatan

Rotasi jabatan bisa dilakukan jika diperlukan untuk kepentingan perusahaan.

Sumber dari luar organisasi :

• Para pesaing

Satu sumber eksternal sumber daya manusia yang umumnya terbuka adalah organisasi kewiraswastaan pesaing. Karena terdapat beberapa keuntungan membajak sumber daya manusia dari pesaing, tipe pembajakan ini telah menjadi praktek yang umum.

• Lembaga pendidikan, beberapa wiraswastawan pergi secara langsung ke perguruan tinggi untuk mewawancarai mahasiswa-mahasiswa yang mendekati kelulusan. Sekolah bisnis, sekolah teknik, sekolah seni, dan lain-lain mempunyai sumber daya manusia yang agak berbeda untuk ditawarkan. Usaha penarikan tenaga kerja hendaknya dipusatkan pada sekolah-sekolah dengan kemungkinan tertinggi untuk menyediakan sumber daya manusia semestinya bagi posisi lowong. 

TEKNIK PENGEMBANGAN KETERAMPILAN

Teknik pengembangan keterampilan dalam program pelatihan bisa dibagi menjadi dua kategori luas :

(1) Teknik dalam jabatan untuk mengembangkan keterampilan (on the job teckniques for develoving skill), dan

(2) teknik ruang kelas untuk mengembangkan keterampilan (classroom techniques for develoving skill).

Teknik tertentu yang diajukan pada pengembangan keterampilan dalam ruang kelas termasuk berbagai tipe permainan manajemen (management games) dan suatu macam aktivitas permainan peranan (role playing activities). Format il dari siswa latihan untuk membuat dan kemudian mengevaluasi berbpaling umum bagi permainan manajemen membutuhkan suatu kelompok kecagai keputusan manajemen.