Search for Knowledge
“A mistake is a signal that it is time to learn something new, something you didn’t know before.”

Konsep penguasaan negara dan azas domain veklaring

Konsep penguasaan negara dan azas domain verklaring (Domainverklaringsstelsel) merupakan istilah yang berkaitan dengan sistem penguasaan tanah di Indonesia yang diatur oleh undang-undang agraria. Kedua konsep ini memiliki peran penting dalam mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah di wilayah negara. Berikut adalah penjelasan tentang masing-masing konsep:

1. Penguasaan Negara:
Penguasaan negara (state domain) merujuk pada kepemilikan asli tanah oleh negara. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria), tanah dan air di wilayah Indonesia secara hukum adalah milik negara dan merupakan bagian dari wilayah hukum negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, seluruh tanah dan air di wilayah Indonesia berada di bawah penguasaan dan kekuasaan negara.

Penguasaan negara ini memberikan landasan bagi pemerintah untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan kepentingan umum, termasuk untuk tujuan pembangunan nasional, pertanian, industri, dan lain-lain. Namun, masyarakat adat juga memiliki hak-hak tertentu atas tanah yang diakui dalam hukum adat dan diatur oleh undang-undang.

2. Azas Domein Verklaring:
Azas Domein Verklaring (Domainverklaringsstelsel) adalah prinsip yang mengatur tentang pemanfaatan tanah oleh pihak swasta yang membutuhkan tanah untuk kepentingan umum atau pembangunan. Menurut azas ini, pemerintah harus menyatakan bahwa sebidang tanah atau kawasan tertentu dinyatakan sebagai “domein” (kepentingan umum) sebelum dapat dialihkan dari penguasaan negara kepada pihak swasta.

Dalam hal domein diberlakukan, penguasaan tanah yang semula milik negara dialihkan kepada pihak swasta melalui berbagai bentuk seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan lain-lain, sesuai dengan peruntukkan dan kebutuhan pembangunan atau kepentingan umum yang diakui.

Dengan menerapkan azas domein verklaring, pemerintah dapat memfasilitasi investasi dan pembangunan infrastruktur tanpa melanggar prinsip penguasaan negara atas tanah. Namun, dalam pelaksanaannya, harus dijamin bahwa proses pengalihan tanah tersebut transparan, adil, dan memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik asal tanah atau pihak yang terdampak.

Perlu ditekankan bahwa penjelasan di atas didasarkan pada konteks hukum agraria di Indonesia dan mungkin ada perbedaan atau variasi di negara lain terkait konsep penguasaan tanah dan prinsip domein verklaring.