Search for Knowledge
“A mistake is a signal that it is time to learn something new, something you didn’t know before.”

Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi

1. Dalam melakukan kegiatannya, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya mempunyai dan melaksanakan fungsi fungsi sebagai berikut:

a.Investasi;

b.Manajemen risiko;

c.Kepatuhan;

d.Pemasaran;

e.Perdagangan (dealing);

f.Penyelesaian transaksi Efek;

g.Penanganan keluhan investor;

h.Riset dan teknologi informasi;

i.Pengembangan sumber daya manusia; dan

j.Akuntansi dan keuangan.

2. Pelaksanaan fungsi investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.Pelaksanaan fungsi investasi dilakukan oleh karyawan yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam dan LK; dan

b.Pelaksanaan fungsi investasi dikoordinir oleh direksiatau karyawan yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam dan LK dan mempunyai pengalaman kerja dalam bidang investasi dan pengelolaan dana paling kurang 3 (tiga) tahun.

3. Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.Pelaksanaan fungsi manajemen risiko dilakukan berdasarkan suatu strategi manajemen risiko yang sekurang-kurangnya memuat:

1)identifikasi semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan perusahaan;

2)penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko-risiko tersebut;

3)identifikasi kemungkinan terjadinya risiko-risiko tersebut;

4)penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko-risiko tersebut; dan

5)langkah-langkah yang akandiambil apabila risiko-risiko tersebut terjadi.

b.Pelaksanaan fungsi manajemen risiko dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang mempunyai izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam dan LK dan pengalaman kerja dalam bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 3 (tiga) tahun.

4.Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.Karyawan yang melakukan fungsi kepatuhan mempunyai akses atas semua dokumenperusahaan dalam menjalankan tugasnya; dan

b.Pelaksanaan fungsi kepatuhan dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang mempunyai izinorang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam dan LK dan pengalaman kerja dalam bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 3 (tiga) tahun.

5.Pelaksanaan fungsi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini wajib dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang memiliki izinorang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari Bapepam dan LK serta mempunyai pengalaman kerja dalam bidang Pasar Modal dan atau/keuangan paling kurang 2 (dua) tahun.

6.Pelaksanaan fungsi perdagangan (dealing)sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e peraturan ini wajib dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang memiliki izinorang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam dan LK dan mempunyai pengalaman kerja dalam bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 3 (tiga) tahun.

7.Pelaksanaan fungsi penyelesaian transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf f peraturan ini wajib dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang memiliki izinorang perseorangan sebagai WakilPerantara Pedagang Efekdari Bapepam dan LK dan mempunyai pengalaman kerja dalam bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 3 (tiga) tahun.

8.Pelaksanaan fungsi penanganan keluhan investor sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g peraturan ini wajib dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang memiliki izinorang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dari Bapepam dan LK dan mempunyai pengalaman kerja dalam bidang Pasar Modal dan/atau keuangan paling kurang 2 (dua) tahun.

9.Pelaksanaan fungsi riset dan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h peraturan ini wajib dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang mempunyai pengalaman kerja dalam bidang riset dan/atau teknologi informasi paling kurang 2 (dua) tahun.

10.Pelaksanaan fungsi pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf i peraturan ini, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.Pelaksanaan fungsi pengembangan sumber daya manusia mencakup perekrutan, pelatihan, penempatan, peningkatan kemampuan teknis, dan peningkatan kepatuhan terhadap kode etik dan standar perilakukaryawan; dan

b.Pelaksanaan fungsi pengembangan sumber daya manusia dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang mempunyai pengalaman kerja dalam bidang pengembangan sumber daya manusia paling kurang 2 (dua) tahun.

11.Pelaksanaan fungsi akuntansi dan keuangan sebagaimanadimaksud dalam angka 1 huruf j peraturan ini wajib dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang mempunyai pengalaman kerja dalam bidang akuntansi dan keuangan paling kurang 2 (dua) tahun.

12.Dalam hal kegiatan usaha Manajer Investasi masih tergabung dengan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dalam Perusahaan Efek yang sama, maka SOP (standard operating procedures) untuk pelaksanaan setiap fungsi Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan ini wajib dipisahkan dengan SOPuntuk setiap pelaksanaan fungsi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

13.Manajer Investasi wajib memisahkan pelaksanaan antar fungsi investasi, fungsi perdagangan (dealing)danfungsi penyelesaian transaksi Efek.

14.Manajer Investasi wajib memisahkan pelaksanaan fungsi kepatuhandari pelaksanaan fungsi Manajer Investasi lainnya, kecuali pelaksanaan fungsi manajemen risiko.

15.Pelaksanaan fungsi kepatuhan, wajib independen terhadap pelaksanaan seluruh fungsi Manajer Investasi lainnya.

16.Manajer Investasi wajib memastikan bahwa semua prosedur pelaksanaan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a sampai dengan angka 1 huruf j peraturan ini dibuat dan dibakukan secara tertulis dalam bentuk pedoman (standard operating procedures) yang wajib dipatuhi oleh semua karyawan yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut.

17.Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.