Search for Knowledge
“A mistake is a signal that it is time to learn something new, something you didn’t know before.”

Pengertian Fungsi, Peranan, dan Jenis Lembaga Perbankan

A.      PENGERTIAN BANK

Kata Bank berasal dari bahasa Italia Banco yang artinya meja yang digunakan untuk penitipan dan penukaran uang di pasar. Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, dimana terdapat tiga kegiatan utama, yaitu:

1.       Menghimpun dana (funding)

Yaitu mengumpulkan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.

2.       Menyalurkan dana (lending),

Yaitu melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan, dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi Bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi Bank yang berdasarkan prinsip syariah.

3.       Memberikan jasa Bank lainnya (services)

B.      BENTUK LEMBAGA KEUANGAN

KegiatanBankLembaga Keuangan Bukan Bank
Penghimpunan dana·      Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (simpanan, giro, dan deposito) ·      Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain.·      Hanya secara tidak langsung dari masyarakat, terutama melalui kertas berharga, bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain.
Penyaluran dana·      Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi ·      Kepada badan usaha dan individu ·      Untuk tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang.·      Terutama untuk tujuan investasi ·      Terutama kepada badan usaha ·      Terutama untuk jangka menengah dan panjang

            Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No.7 tentang Perbankan :

·         Lembaga keuangan Bank terdiri dari Bank Umum dan BPR

·         Jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, usaha asuransi, pegadaian, pasar modal, dan lain-lain.

C.      FUNGSI BANK

1.       Agent of trust

Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust  atau kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di Bank apabila dilandasi oleh unsur kepercayaan. Begitupun Bank, akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi unsur kepercayaan.

2.       Agent of development

Sektor dalam perekonomian masyarakat yaitu sektor moneter dan sektor riil, dimana kedua sektor tersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi satu sama lain. Tugas Bank sebagai penghimpun dan penyaluran dana sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan Bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa dimana kegiatan tersebut selalu berkaitan dengan penggunaan uang.

3.       Agent of services

Bank memberikan penawaran jasa-jasa perbankan lainnya kepada masyarakat,diantaranya dapat berupa  jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, jasa pemberian jaminan Bank, dan jasa penyelesaian tagihan.

D.      PERANAN BANK

1.       Pengalihan aset (asset transmutation)

Bank memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus (lenders) yang jangka waktunya dapat diatur sesuai keinginan pemilik dana.  Dalam hal ini Bank berperan sebagai pengalih aset dari unit surplus kepada unit defisit (borrowers). Selain itu, pengalihan aset dapat pula berupa penerbitan sekuritas sekunder (biro, deposito, promes, dan sebagainya yang diterbitkan oleh unit defisit.

2.       Transaksi (transaction)

Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa.

3.       Likuiditas (liquidity)

Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk yang masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda.

4.       Efisiensi (efficiency)

Bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanannya. Peranan Bank sebagai (brokerage) adalah mempertemukan pemilik dan pengguna modal.

E.      LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI PERANTARA

Bank dan lembaga keuangan bukan Bank mempunyai fungsi mentransfer dana dari unit surplus kepada unit defisit. Dana –dana tersebut dialokasikan dengan negosiasi antara pemilik dana dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal.

F.      JENIS BANK

1.       Jenis Bank Menurut Kegiatan Usaha

a.       Bank Umum, yaitu Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran  (Undang-Undang No.10 Tahun 1998).

b.       Bank Perkreditan Rakyat, yaitu Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran  (Undang-Undang No.10 Tahun 1998).

2.       Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha

·      Bentuk hukum suatu Bank umum dapat berupa:

a.       Perseroan terbatas

b.       Koperasi

c.       Perusahaan daerah

·      Bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa:

a.       Perusahaan daerah

b.       Koperasi

c.       Perseroan terbatas

d.       Bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

3.       Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan

a.       Bank Umum

Bank Umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia. Kepemilikan Bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.

b.       Bank Perkreditan Rakyat

BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indoneia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.

4.       Jenis Bank Menurut Target Pasar

a.       Retail Bank

Memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah retail (nasabah-nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain yang skalanya kecil.

b.       Corporate Bank

Memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah yang berskala besar (biasanya berbentuk korporasi).

c.       Retail-Corporate Bank

Bank memberikan pelayanannya tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga kepada nasabah korporasi.