Search for Knowledge
“A mistake is a signal that it is time to learn something new, something you didn’t know before.”

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta

Hak cipta adalah serangkaian hak eksklusif bagi pencipta untuk menyalin, menyebarluaskan, menampilkan, mengadaptasi, dan bentuk pemanfaatan lainnya terhadap karya ciptaannya. Hak cipta memberikan hak kepada pencipta untuk memanfaatkan karyanya, seperti mengumumkan, menggandakan, dan memperjualbelikan, termasuk memberikan hak ciptanya kepada pihak lain. Hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memiliki lingkup objek yang dilindungi paling luas dibandingan jenis perlindungan lainnya. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta (disingkat UUHC) dan dibuat dalam kaitannya dengan mendukung perkembangan industri kreatif dalam negeri.

Lambang Hak Cipta

Hak cipta dilambangkan dengan ikon huruf C (untuk copyright) di dalam lingkaran ©, dengan Unicode: U+00A9. Biasanya lambang hak cipta diikuti dengan tahun dan nama pencipta yang memegang hak cipta tersebut.

Tujuan Hak Cipta

Hak cipta memiliki beberapa tujuan yang hendak dicapai, di antaranya terbagi dari sudut pandang ekonomi dan moral. Dari sudut pandang ekonomi, hak cipta dapat memberikan insentif bagi para pencipta karya seni atau tulisan. Hal ini berangkat dari perbedaan mendasar antara benda yang memiliki wujud dan karya yang utamanya bernilai kreatif dan ekspresif. Benda yang memiliki wujud seperti batu bata atau roti, dapat dikendalikan dengan mudah oleh pembuatnya. Sementara itu, karya yang utamanya bersifat kreatif dan ekspresif, seperti karya sastra atau desain grafis, tidak mudah dikendalikan oleh penciptanya. Sebagai contoh, seorang ilustrator grafis mungkin kesulitan mengontrol siapa saja yang bisa melihat dan memiliki karya digitalnya di internet, hanya dengan sekali unggah, karya digitalnya dapat dengan mudah tersebar dan tersalin tanpa kendali. Di situlah letak perlindungan hak cipta kepada para pencipta karya. Dengan hak cipta, para pencipta karya bisa memperoleh insentif dengan cara membuat orang lain membayar untuk salinan karyanya. Hal ini dianggap mampu menyejahterakan orang-orang kreatif, sehingga mereka akan hidup berkecukupan dan terus produktif membuat karya-karya kreatif selanjutnya. Sebagai contoh, JK Rowling berhasil menjadi kaya dengan seri novel Harry Potter-nya, ia kemudian menciptakan buku-buku baru yang tak kalah menarik. Penciptaan karya baru yang terus-menerus ini dapat memajukan ilmu pengetahuan dan kesenian di masa mendatang.

Sementara itu dari segi moral, hak cipta dibuat untuk melindungi keterkaitan antara pencipta dan karyanya. Dari pandangan ini, hukum hak cipta diterapkan untuk mengakui dan melindungi hak-hak pencipta karya agar mendapatkan atribusi dan reputasi yang seharusnya. Di banyak negara, hak moral ini tidak dapat diberikan dan sebuah karya selalunya menjadi terkait dengan penciptanya, meskipun hak pemanfaatan ekonominya mungkin telah diberikan kepada pihak lain.

Cakupan Hak Cipta

Menurut Undang-Undang Hak Cipta Pasal 40, hak cipta melindungi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas:

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • peta;
  • karya seni batik atau seni motif lain;
  • karya fotografi;
  • Potret;
  • karya sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

Selain itu, karya terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional juga termasuk dalam pelindungan hak cipta. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya juga dilindungi hak cipta. Hal ini juga meliputi kompilasi ekspresi budaya tradisional (selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli), permainan video, serta program komputer.

Hak cipta tidak melindungi hal yang belum tercipta, alias masih dalam tataran ide, gagasan, pembicaraan, konsep dan semacamnya. Hak cipta hanya melindungi ekspresi atau pengungkapan dari ide-ide tersebut jika telah dialihkan ke media yang memiliki wujud, seperti rekaman, foto, gambar atau tulisan. Hak cipta mungkin melindungi ekspresi ide tetapi tidak dengan ide itu sendiri. Sebagai contoh, definisi kata dalam kamus bisa saja dilindungi hak cipta, tetapi tidak dengan ide dari definisi kata tersebut, yang bisa dinyatakan dalam kalimat yang lain/parafrase.

Di banyak negara, ciptaan keluaran negara tidak dilindungi hak cipta, contohnya seperti lambang negara, peraturan pemerintah, hasil rapat, foto-foto pejabat pemerintahan oleh pegawai pemerintahan dll. Lambang keagamaan dan kitab suci juga tidak dikenakan hak cipta.

Hak Cipta dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Bentuk-bentuk pelindungan lainnya memiliki cakupan dan sifat yang berbeda-beda. Bentuk pelindungan kekayaan intelektual lainnya di antaranya:

  • Paten: Hak yang secara khusus diberikan kepada penemuan di bidang teknologi agar terhindar dari pembajakan atau peniruan
  • Merek: Hak yang diberikan kepada perusahaan untuk memiliki pembeda pada barang dagangan, berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, dan susunan warna, sehingga dapat dengan mudah dibedakan di pasaran.

Hak Cipta dan Penerapannya

Setiap ciptaan lahir secara otomatis bersamaan dengan hak ciptanya. Begitu sebuah ide atau gagasan diwujudkan ke dalam suatu media, entah rekaman atau tulisan, karya tersebut telah secara otomatis dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Pencipta suatu karya tidak wajib mendaftarkan ciptannya melalui lembaga hak cipta di suatu negara untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Akan tetapi, pendaftaran ini dapat mendatangkan manfaat lebih bagi pencipta karya dan ciptannya dapat tercatat di lembaga hak cipta.

Beberapa karya mungkin dilabeli dengan simbol © dan keterangan mengenai hak ciptanya untuk menegaskan bahwa suatu karya dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Pada buku, biasanya pernyataan semacam ini ditemui di bagian awal untuk memperingatkan para pembajak buku.

Tentang Domain Publik

Apa itu domain publik? Domain publik adalah kumpulan karya-karya yang telah terbebas dari hak cipta. Hal ini membuat karya-karya di dalam domain publik dapat digunakan oleh siapa saja tanpa batasan. Hukum yang mengatur hal ini tergantung dengan hukum hak cipta di masing-masing negara, oleh karena itu, mungkin saja suatu karya telah memasuki domain publik di negara A, tetapi masih belum di negara B.

Ada beberapa cara suatu karya dapat masuk ke dalam domain publik:

  • Pencipta karya menyumbangkan karyanya ke dalam domain publik sebelum hak ciptanya berakhir
  • Karya tidak termasuk ke dalam cakupan hal-hal yang berhak cipta
  • Masa hak ciptanya telah habis

Pengecualian Hak Cipta

Hak cipta dapat saja menjadi kaku dan mengekang proses kreatif dan penyebarluasan pengetahuan untuk karya-karya yang memang secara langsung terinspirasi dari hal tersebut, seperti materi pendidikan, parodi, dan kritik. Oleh karenanya dalam Konvensi Berne dinyatakan tentang konsep “penggunaan wajar” atau fair use yang memungkinkan orang lain menggunakan karya berhak cipta hingga tingkat kewajaran tertentu, utamanya untuk hal-hal yang tidak bersifat komersial.

Dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia, penggunaan wajar dibahas dalam pasal 44, yang memberikan keluwesan dalam penggunaan karya berhak cipta dengan tujuan-tujuan tertentu, yaitu:

  • Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
  • Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  • Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.