Search for Knowledge
“A mistake is a signal that it is time to learn something new, something you didn’t know before.”

Reksadana

Reksadana

Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari para investor yang dikelola oleh manajer investasi pada portofolio (kumpulan) efek di pasar modal dan pasar uang. Portofolio efek ini dapat berupa deposito, saham, dan surat utang.

Reksa dana dikelola secara profesional dan transparan oleh manajer investasi yang sudah mendapat izin/lisensi. Dana dan aset investasi reksa dana disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian yang kedudukannya terpisah, independen dan tidak terafiliasi dari manajer investasi. Karena disimpan oleh bank kustodian sebagai pihak ketiga, keamanan dana dan aset investasi reksa dana dapat terjaga.

Pengelolaan, penyimpanan, administrasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan reksa dana dilindungi oleh Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, reksa dana dan semua pihak terkait diawasi oleh OJK.

Reksadana Perseroan

Reksa dana perseroan adalah Reksa dana yang bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT). Sebagaimana Perseroan Terbatas, Reksa dana memiliki organ yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Pendiriannya wajib mematuhi ketentuan di dalam UU Perseroan Terbatas.

Reksadana KIK(Kontrak Investasi Kolektif)

Reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah Reksa dana yang bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif.

Reksadana Terbuka

Reksa dana terbuka adalah Reksa dana yang pemegang sahamnya atau pemegang unit penyertaannya dapat menjual kembali saham atau unit penyertaan kepada manajer investasi. Dalam hal pemegang saham atau unit penyertaan melakukan penjualan kembali, Reksa dana terbuka wajib membeli saham atau unit penyertaan. Pada Reksa dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif, manajer investasi sebagai pengelola Reksa dana dapat menjual atau membeli kembali unit penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah unit penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak.

Reksadana Tertutup

Reksa dana tertutup adalah Reksa dana yang mana pemegang Saham atau pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menjual kembali Saham atau Unit Penyertaannya kepada Manajer investasi. Penjualan Kembali dilakukan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek.

Reksadana Pasar Uang

Reksa dana pasar uang adalah Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.

Reksadana Saham

Reksa dana saham adalah Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio dalam bentuk efek bersifat ekuitas/saham. Efek saham umumnya memberikan potensi imbal hasil (return) yang lebih tinggi berupa kenaikan harga saham dan dividen. Reksa dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar dengan risiko investasi yang juga besar pada jenis Reksa dana ini.

Reksadana Pendapatan Tetap

Reksa dana pendapatan tetap adalah Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio dalam bentuk efek bersifat utang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari Reksa dana pasar uang membuat nilai return bagi Reksa dana jenis pendapatan tetap juga lebih tinggi, tetapi tetap lebih rendah jika dibandingkan dengan Reksa dana campuran atau Reksa dana saham.

Reksadana Campuran

Reksa dana campuran adalah Reksa dana yang melakukan investasi dengan porsi peletakan dana pada utang dan atau ekuitas dengan porsi yang berbeda dengan Reksa dana saham dan Reksa dana pendapatan tetap. Potensi imbal hasil (return) dan risiko Reksa dana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari Reksa dana pendapatan tetap, namun lebih kecil dari Reksa dana saham.

Reksadana Terproteksi

Reksa dana terproteksi adalah Reksa dana yang menempatkan sebagian besar portofolio dalam instrumen obligasi sedemikian rupa sehingga Reksa dana dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi ketika dicairkan oleh investor pada jangka waktu yang ditentukan.

Reksadana Penjaminan

Reksa dana dengan penjaminan adalah Reksa dana yang memiliki jaminan dari penjamin (guarantor), dengan jumlah investasi yang dijamin sekurang-kurangnya sama dengan jumlah investasi awal.

Reksadana Indeks

Reksa dana indeks adalah Reksa dana yang melakukan investasi pada efek yang merupakan bagian dari kumpulan efek yang berada dalam suatu indeks.

Reksadana Penyertaan Terbatas

Reksa dana penyertaan terbatas adalah Reksa dana yang mana dana kelolaannya adalah berasal dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi pada sektor riil atau pada portofolio efek. Unit penyertaan Reksa dana penyertaan terbatas hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui penawaran umum dan atau dilarang dimiliki oleh lebih dari 50 pihak. Nilai aset bersih (NAB) awal setiap unit penyertaan pada Reksa dana penyertaan terbatas ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). NAB awal setiap unit penyertaan pada Reksa dana penyertaan terbatas yang menggunakan denominasi mata uang asing ditetapkan sebesar US% 500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika serikat) atau EUR 500.000 (lima ratus ribu euro). Portofolio efek yang dapat ditransaksikan dalam Reksa dana penyertaan terbatas, adalah:

(i) Efek yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri.

(ii) Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan efek beragunan aset yang telah mencapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek, Surat Utang Negara, dan atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

(iii) Efek beragun aset yang ditawarkan melalui penawaran umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek.

(iv) Instrumen pasar yuang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun, meliputi Sertifikat Bank indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.

(v) Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya dibawah 3 tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek dan terdapat jaminan.

Reksadana Dolar

Reksa dana dolar adalah Reksa dana yang denominasinya menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat atau euro. Dengan demikian, nilai aset bersih (NAB) Reksa dana ini adalah dalam mata uang dolar Amerika Serikat atau euro. Investor menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat atau euro untuk membeli Reksa dana ini. Reksa dana dolar dapat berbentuk Reksa dana saham, Reksa dana pendapatan tetap, Reksa dana campuran, maupun Reksa dana pasar uang. Tujuan investasi Reksa dana ini diatur dengan maksimal hanya 15% dari portofolio yang dapat diinvestasikan pada instrumen investasi di luar Indonesia.

Reksadana Syariah

Reksa dana syariah adalah Reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Dana kelolaan Reksa dana syariah hanya ditempatkan pada efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Bapepalm LK atau pihak lain yang diakui oleh Bapepam LK. Pengelolaan portofolio Reksa dana syariah dilakukan dengan filterisasi sebagai berikut:

a. Jenis dan instrumen investasi, mencakup

(i) saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha,

(ii) penempatan dalam deposito pada bank umum syariah, dan

(iii) surat utang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan syariah.

b.Jenis usaha emiten.

Reksa dana syariah hanya berinvestasi pada usaha yang tidak bertentangan dengan syariah Islam, yaitu:

(i) usaha perjudian dan permainan tergolong judi dan perdagangan yang dilarang, (ii) usaha lembaga keuangan konvensional,

(iii) usaha memproduksi , mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan minuman haram, dan

(iv) usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dna atau menyediakna barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

c. Tingkat utang terhadap modal yang tidak melebihi 82%.

d. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi menurut prinsip kehati-hatian serta tidak melakukan spekulasi, penawaran palsu, menjual barang yang belum dimiliki, informasi orang dalam untuk mendapat keuntungan.