Virtual Integration
Virtual Integration, adalah sebuah konsep kerjasama untuk memaksimalkan value chain dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk sharing informasi yang dibutuhkan antar pihak – pihak yang terlibat. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan value yang sebesar – besarnya kepada customer dengan tetap mendapatkan profit untuk sustainability perusahaan. Untuk case Dell dilakukan dengan share informasi dan plan secara free, kolaborasi, share design database dan metodologi.
Sebagai contoh kasus adalah Dell, yang berhasil memaksimalkan relationship dengan customer, dan partnership dengan supplier dan manufacture untuk menciptakan sebuah virtual corporation. Batasan – batasan industri yang secara tradisional ada di antaranya dikaburkan, sehingga seolah – olah merupakan satu kesatuan. Informasi yang bisa diciptakan dari integrasi ini sungguh luar biasa, didukung dengan adanya benefit dari sharing infrastruktur internet. Revolusi bisnis ini memberikan cost advantage bagi banyak pihak. Di samping menciptakan efisiensi dan produktivitas antar perusahaan.
Kerjasama lama yang bersifat tight coupling, yang pada dunia industri komputer menimbulkan cost di sisi inventory, dan kurang fleksibel untuk menjadi leading player ditiadakan. Kerjasama diarahkan ke lously coupling, di mana pendekatan industri yang menekankan pada inventori digeser menjadi pola pikir seberapa cepat barang bisa dikirimkan ke konsumen. Hal ini memungkinkan Dell untuk melakukan pemesanan ke supplier sesuai kebutuhan, diproduksi dan dikirimkan hari itu juga. Ditambah kerjasama dengan perusahaan pengiriman barang, industri value chain dipangkas dari manufaktur langsung ke customer (just in time inventory). Hal ini menciptakan customer value untuk kecepatan delivery barang, dan bagi Dell sendiri meningkatkan cost reduction dan speed time to market.
Dengan virtual integration memungkinkan perusahaan untuk customer focus, supplier partnership, mas customization, just in time manufacturing, dan spesialisasi bagi banyak supplier dan manufaktur. Dua keuntungan ekonomis utama adalah adanya koordinasi supply chain yang erat, selayaknya vertical integration dan dengan fokus, spesialisasi, diferensiasi akan mengarah pada virtual corporation.
Key Success Factor dari virtual integration adalah adanya pertukaran data yang real time, handal dan reliable. Dalam hal inilah internet memberikan competitive advantage dalam penciptaan proprietary advantage melalui sinergi antara perusahaan dengan supplier. Kedua adalah adanya virtual integration dengan customer, melalui kerjasama yang baik mengetahui kebutuhan dengan lebih jelas, memberikan konsultasi bukan secara jual putus, membantu perencanaan, dan memberikan kesempatan untuk corporate customer dalam kustomisasi produk yang mereka butuhkan, memberikan solusi total sehingga seolah – olah menjadi bagian dari customer. Hal ini akanmeningkatkan customer satisfaction dan customer loyalty.
Dengan virtual integration Dell terbukti berhasil memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membangun proprietary competitive advantage. Virtual integration telah memperkokoh Dell sebagai Brand Leader di industri komputer, brand value dan awareness semakin kuat dan penguasaan pasar secara luas di dunia.
Outsourcing
Outsourcing merupakan bahasa lain dari tenaga kerja tidak tetap atau biasa dikatakan sebagai karyawan kontrak. Saat ini pemanfaatan karyawan outsourcing semakin meluas di berbagai lini kegiatan perusahaan. Pada awalnya, sebuah perusahaan outsourcing merupakan perusahaan yang menyediakan tenaga kerja dengan jenis pekerjaan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan bisnis yang dilakukan perusahaan. Diantaranya tenaga kerja yang akan menempati posisi sebagai satpam dan cleaning service.
Sistem perekrutannya sendiri hampir sama dengan sistem perekrutan yang dilakukan perusahaan. Hanya saja, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja dan bukan langsung oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya. Pada saat sebuah perusahaan (klien) membutuhkan kaaryawan, maka perusahaan penyedia ini akan mengirimkan tenaga kerja outsourcing sesuai yang dibutuhkan perusahaan (klien) tersebut. Perjanjian yang dilakukan berupa pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Dalam sistem kerja ini, karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa. perjanjian
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan mendapatkan banyak keuntungan diantaranya tidak perlu repot menyediakan tunjangan makan, peningkatan karir bahkan asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab terhadap karyawan outsourcing adalah perusahaan penyedia tenaga kerja itu sendiri.
Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan dengan pemakaian tenaga outsourcing ini. diantaranya :
- Perusahaan bisa menghemat biaya yang dikeluarkan. Sehingga bisa lebih digunakan untuk memperbaiki kualitas produk yang dihasilkan.
- Apabila terjadi penurunan omset, perusahaan bisa dengan mudah mengurangi jumlah karyawan tanpa harus memberikan uang ganti rugi.
- Sengketa atau masalah hukum yang terjadi dengan karyawan outsourcing menjadi tanggung jawab dari perusahaan penyedia tenaga kerja yang bersangkutan.
- Karyawan outsourcing merupakan tenaga kerja profesional dengan skill yang sesuai, sehingga perusahaan tidak mengeluarkan biaya untuk melatih dan mempersiapkan tenaga kerja.
Akan tetapi, pemakaian tenaga outsourcing juga memiliki kelemahan, diantaranya :
- Perusahaan kehilangan kendali terhadap Sistem Informasi dan data karena bisa timbul kemungkinan, pihak outsourcer menjual data dan informasi dari perusahaan tersebut kepada pesaing – pesaingnya.
- Adanya perbedaan tinggi rendahnya kompensasi yang diberikan antara tenaga kerja internal dengan tenaga kerja outsourcing bisa memicu kesenjangan dan menghilangkan loyalitas karyawan.
- Mengurangi keunggulan kompetitif dari perusahaan. Hal ini dikarenakan pihak outsourcer tidak dapat selalu menyediakan semua kebutuhan dari satu perusahaan, karena mereka juga mempunyai klien perusahaan lain.
- Timbul ketergantungan dengan perusahaan penyedia Sistem Informasi karena perusahaan kesulitan dalam memahami SI / TI yang dioperasikan pihak outsourcer. Sehingga perusahaan kesulitan untuk melakukan inovasi dan mengembangkan produk dimasa mendatang.
Kaitan antara IT dengan Outsourcing bisa digambarkan melalui penjangkauan fungsi TI secara luas dengan cara perusahaan mengontrak penyedia layanan eksternal. Bisa juga diartikan dengan penyediaan tenaga dibidang TI yang profesional untuk memberikan solusi dan mendukung kinerja dari perusahaan. Hal ini biasanya dikarenakan perusahaan kesulitan mendapatkan tenaga TI yang profesional dan kompeten dalam mengatasi permasalahan TI dalam operasional perusahaan sehari – hari.
Perusahaan yang menggunakan IT Outsourcing mendapatkan keuntungan karena tidak perlu membangun sendiri fasilitas TI dan Sistem Informasi. Juga mendapatkan kemudahan dalam akses ke jaringan profesional dan ahli dalam bidang TI dan SI.
Insourcing
Insourcing adalah perusahaan menfasilitasi karyawan untuk dipekerjakan di luar perusahaan berdasarkan kompetensi dan minat karyawan itu sendiri dengan tujuan mengoptimalkan karyawan dalam perusahaan. Insourcing juga dapat didefinisikan sebagai transfer pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang terdapat di dalam negara yang sama.
Kaitan antara IT dengan Insourcing adalah pendelegasian dari suatu pekerjaan ke pihak yang lebih ahli (spesialis TI) dalam bidang tersebut dalam suatu perusahaan.
Co-Sourcing
Yaitu hubungan kerja sama sebuah perusahaan dengan perusahaan lain. Misalnya perusahaan A menggunakan source dari perusahaan B, sebaliknya perusahaan B juga menggunakan source dari perusahaan A.
Co-sourcing yang menyediakan keseimbangan yang seimbang. Karena perusahaan yang menggunakan bisa mendapatkan staf TI sesuai yang dengan yang hanya dibutuhkan saja. Jadi ahli TI yang diambil hanya yang selaras dengan bisnis yang dijalankan perusahaan. Perusahaan masih bisa mengontrol seluruh proses dengan memanfaatkan keahlian dan dukungan ahli TI tersebut.
Manfaat Co-sourcing
1. Peningkatan produktivitas.
2. Penghematan biaya.
3. Pengendalian
Offshoring
Offshoring adalah strategi yang melibatkan pemindahan operasi, manufaktur atau layanan pelanggan ke lokasi di luar negeri yang berbiaya lebih rendah.
Ini berbeda dengan pengalihdayaan (outsourcing), yang mana terjadi ketika perusahaan menegosiasikan kontrak dengan pihak ketiga untuk melakukan fungsi tertentu. Sebaliknya, offshoring adalah ketika perusahaan mengirim pekerjaan untuk dilakukan di negara lain. Contoh offshoring adalah perusahaan yang berbasis di Indonesia mengalihkan fasilitas produksinya ke Malaysia.
Partnership
Business partnership atau kemitraan merupakan suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bersama-sama memiliki sebuah bisnis dengan tujuan menghasilkan laba. … Mitra aktif merupakan mitra yang ikut memiliki, mengoperasikan, serta mengelola bisnis serta memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang persekutuan.
Bersama sama dan bertanggung jawab membuat program dengan partner. · Memberikan input atau saran kepada manajemen dalam meningkatkan kerjasama yang baik. · Negosiasi, eksekusi, monitor dan reporting internal & eksternal. · Bertanggung jawab terhadapt jumlah target support dari partner.
Jenis-jenis Partnership
1. General Partnership (GP)
General partnership adalah jenis kerja sama yang dilakukan secara adil. Setiap partner dalam hal ini akan bergerak aktif dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari dan memiliki tanggung jawab yang penuh pada utang dan berbagai permasalahan yang mengikat dalam hal hukum.
2. Limited Partnership (LP)
Limited partnership adalah dua orang atau lebih yang melakukan kegiatan operasional bisnis sehari-hari. Namun dalam partnership ini terdapat satu pihak atau lebih yang tidak melakukan hal apapun. Nah, merekalah yang disebut dengan silent partner.
Dalam hal membagi keuntungan, seluruh pihak di dalamnya akan memperoleh jatah sesuai porsinya masing-masing. Namun, tanggung jawab yang ditanggung berbeda-beda. Mereka yang tidak melakukan kegiatan operasional sehari-hari tidak mempunyai tanggung jawab dalam hal utang dan masalah hukum.
3. Limited Liability Partnership (LLP)
Di dalam jenis partnership ini, perlindungan hukum akan ditetapkan dan diterapkan pada seluruh partner, baik itu partnership yang berstatus umum ataupun yang terbatas.
Mereka yang menjalankan jenis partnership ini umumnya adalah partner yang bekerja dalam satu bidang, seperti pengacara, akuntan, dll. Selain itu, bila adalah salah satu partner yang melakukan kesalahan, maka dirinya harus dihukum, dan partner yang lainnya akan terlindungi.
Bila Anda sudah mengetahui tiga jenis partnership di atas, maka sekarang Anda harus mengetahui jenis partner yang ada pada kerja sama ini.
Langkah-langkah Membangun Partnership
Mengidentifikasi kekuatan dan potensi Anda. …
- Diskusikan rencana jangka panjang. …
- Definisikan posisi Anda. …
- Berkomunikasi sesering mungkin. …
- Ingatlah tidak semua orang menyukai “kejutan” …
- Hargailah partner bisnis Anda. …
- Bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan.